Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

slide to unlock

Messages from admin
#Syukron Jazakallah Telah Berkunjung . O(≧▽≦)O
#Afwan yah, apabila ada kesalahan ~ (ノ ̄д ̄)ノ)
#Mari sama2 kita sokong seluruh Akhwat indonesia untuk jadi muslimah yang HAQ. (✖╭╮✖)
#Semoga Blog ini masih tetap bermanfaat,walaupun kurang menarik. (´・ω・`)
#Maju terus Akhwat Indonesia! ヽ(^▽^)人(^▽^)人(^▽^)ノ

Newest Post

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

| Jumat, 27 September 2013
Baca selengkapnya »


Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Tanya:
assalamualaikum.
afwan bariq, ana mnt tolong dijelaskan tentang hukum mengucapkan “selamat ulang tahun” pd hari kelahiran, serta memberikan ucapan “selamat(met milad” kepada orang lain yang pada saat itu sedang ulang tahun. Karena setau ana merayakan ulang tahun itu haram, lantas bagaimana dengan mengucapkannya?
barokallohufiykum
abdillah [gonnabefine@rocketmail.com]
Masalah yang hampir sama juga ditanyakan oleh saudara muhammad [yogmatafalas@rocketmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ulang tahun termasuk di antara hari-hari raya jahiliah dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka menentukan suatu hari sebagai hari raya tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam agama dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu:
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4460)
Maka hadits ini menegaskan bahwa hari raya tahunan yang diakui dalam Islam hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-ha.
Kemudian, perayaan ulang tahun ini merupakan hari raya yang dimunculkan oleh orang-orang kafir. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.
Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada siapapun yang merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam (seperti ultah, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana seorang muslim wajib membenci kemaksiatan. Wallahu a’lam

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

Posted by : Unknown
Date :Jumat, 27 September 2013
With 0komentar

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram

| Jumat, 13 September 2013
Baca selengkapnya »

Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.


Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram

Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)

Dalil yang Jadi Pegangan

Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Ketiga,dalil qiyas (analogi).
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’alakepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)
Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)

Khatimah

Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.
Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.

@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram

Posted by : Unknown
Date :Jumat, 13 September 2013
With 0komentar

Jilbab Gaul (Jilbab tidak hanya dalam islam)..!!!!!

| Selasa, 20 Agustus 2013
Baca selengkapnya »

Sebelumnya, silahkan baca tulisan senior saya, yakni tulisan yang membahas tentang Jilbab. Fashion atau Agama?. Klik judul tersebut. Sudah? Kalau Anda sudah selesai membacanya, mari kita lanjutkan.


Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haramKetika pertama kali saya melihat trend baru memakai jilbabseperti pada gambar di samping. Saya merasa suka dengan styletersebut. Apa alasannya? Iya karena kelihatan keren saja. Lama-lama, semakin banyaklah yang menggunakan jilbab dengan cara seperti itu. Saya semakin sadar semenjak mulai melihatnya langsung di depan mata kaki saya. Serta melihat langsung kenalan saya mengenakan jilbab seperti itu. Kebetulan saya tidak tahu style apa namanya itu. Iseng-iseng khusus disini kita sebut saja namanya 'jilbab style gaul dan gaya modern' iya. Kita pakaikan tanda kutip, yang artinya konotasi.

Nah, karena sudah kebanyakan yang ikut-ikutan begitu, tiba-tiba ketika melihat perempuan yang mengenakan jilbab dengan style biasa, kok rasanya ada perasaan adem di hati saya gitu. Rasanya lebih senaaang sekali. Dan ntah kenapa juga mulai menjadi risih dengan 'jilbab style gaul dan gaya modern' yang tadi. Hm, sebelumnya saya ceritakan sedikit hal. Seumur hidup saya, saya lebih kerap menuruti intuisi saya daripada logika saya. Dan alhamdulillah, kebenaran dan kebaikan serta kepuasan yang didapat itu sekitar 90-an%. Bahkan bisa 99%. Modusnya 100%. Karena saya berpetuah Allah itu lebih sering berbicara lewat hati. Nah, kebetulan kerisihan saya dengan stylemodis itu iya karena intuisi saya.

Karena kerisihan tersebut, spontanlah saya melakukan research tentang jilbab itu. Saya teringat dengan sebuah blog yang sepertinya pernah membahas soal jilbab ini. Dan saya ingat-ingat, blog tersebut adalah blog Abu Fadh Negara Tauhid yang disitu ada satu artikel yang berjudul Jilbab/Cadar Menurut Ajaran Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha, Kejawen dan Jil (Full Pics). Disana saya baru betul-betul tahu, ternyata jilbab itu bukan hanya milik islam. Tepatnya kerudung, berbagai macam kaum dengan keyakinan yang berbeda-beda juga mengenakan kerudung. Hanya saja konsepnya berbeda, meskipun diantaranya ada yang mirip bahkan persis. Berikut beberapa diantaranya:
Kerudung Menurut Yahudi
Kerudung Menurut Ajaran Yahudi
Kerudung Menurut Ajaran Nasrani
Kerudung Menurut Ajaran Nasrani
Jilbab Menurut Ajaran Nasrani
Kerudung Menurut Ajaran Nasrani
Kerudung Menurut Ajaran Nasrani
Kerudung Menurut Ajaran Nasrani
Kerudung Menurut Ajaran Hindu
Kerudung Menurut Ajaran Hindu
Kerudung Menurut Ajaran Hindu
Kerudung Menurut Ajaran Hindu
Kerudung Menurut Ajaran Buddha
Kerudung Menurut Ajaran Buddha
Kerudung Menurut Ajaran Buddha
Kerudung Menurut Ajaran Buddha
Untuk penjelasannya, silahkan berkunjung ke blog beliau. Selain dari situ, saya juga menemukan gambar-gambar lainnya dari blognya mas Luthfy Al Razieb. Berikut gambar-gambar wanitaberkerudung dengan berbagai keyakinan lainnya:
Jain
Jain
Druze
Druze
Hindu
Hindu
Sabean
Sabean
Yahudi
Yahudi
Biarawati Buddha
Biarawati Buddha
Biarawati Orthodox Timur
Biarawati Orthodox Timur
Biarawati Katolik
Biarawati Katolik
Nah, saya sengaja meletakkan gambar sang Biarawati Katolik pada yang terakhir, karena menurut saya 'jilbab style gaul dan gaya modern' yang sekarang sedang trend itu berdasarkan konsep ini. Mirip! Cobalah perhatikan. Iya 'kan? Lagi, saya teringat dengan catatan Jilbab. Fashion atau Agama? tadi. Memang sejauh ini, saya hanya menganggap ini adalah sebuah opini. Belum tentu fakta. Karena saya belum menelitinya lebih lanjut. Tapi ada tapinya.
UPDATE - Saya sudah melakukan penelitian lebih lanjut. Ternyata penampilan seperti ini mutlak tidak boleh.Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram
Tapi tetap saja, yang namanya konsep berjilbab itu 'kan semuanya tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Dan di hadist lain, ada tambahan meski tertutup, jangan ketat. Nah, ini dia tapinya. Tapi terkadang ada 'jilbab style gaul dan gaya modern' satu paket dengan buka-bukaan serta ketat-ketatan yang tidak memenuhi konsep itu. Iya seperti yang dibahas di catatan senior saya, fondasinya bukan agama. Tapi fashion. Berikut gambar-gambar yang saya dapat dari blog Abu Fadh Negara Tauhid di artikel lainnya:

Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram
Sabda Nabi tentang 2 golongan dari penduduk Neraka yang belum pernah beliau lihat pada zamannya ternyata benar 2 golongan itu muncul pada zaman ini, yaitu :
1. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia
2. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggaklenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari perjalanan sekian dan sekian (Lihat Hadits Shohih Muslim No. 2128)
Hiii! Bayangkan itu. Padahal pada hakikatnya semua muslim dan muslimah bakal masuk syurga. Meski dia ada dosa, nanti dibersihin dulu di Neraka selama sekian waktu. Setelah bersih, baru dia masuk ke Syurga. Tetapi tidak untuk dua golongan ini. Yaitu, satu, pemimpin yang zhalim. Dua, wanita yang tidak beres mengurusi auratnya. Jangankan masuk Syurga, mencium baunya saja tidak. Parah bener! Parah! Parah! Parah! Mirip seperti orang kafir dong? Pantas saja katanya penghuni neraka itu lebih banyak perempuan.
Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram
Hm, kalau mengingat saudara-saudara dan teman-teman serta kenalan saya, terus ngelihat gambar ini, rasanya saya mau nangis. Terutama yang di sudut kanan atas. Sedih dah. Betul!

Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram


Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram

Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram
Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram

Melihat satu gambar yang ada di atas ini, saya rasa tulisan Jilbab. Fashion atau Agama? senior saya sangat sangat ada benarnya juga. Ini penampilannya mirip dengan perempuan yang biasa ada di film Hollywood gitu.  Hanya saja, pakai jilbab dan kulitnya tidak diperlihatkan secara langsung.
Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram

Suami mana yang suka kalau istrinya digodain pria Lain? Apalagi kalau istrinya itu sendiri yang minta digodain. Sakit hati dah sang suami. Sakit hati. Sakiit. Menurut saya begitu.

Oh iya, sehubungan dengan gambar di atas, ada juga artikel dari Ibunda Lafhy yang berjudulMerapikan Facebook. Artikel tersebut bisa jadi satu paket dengan artikel ini. Anda harus membacanya juga. Sudah? Bila Anda sudah membacanya, terutama soal foto yang menjulurkan lidah keluar, nah, memangnya yang menemukan pose tersebut siapa? Orang kafir bukan? Atau ahli maksiat? Wallahu a'lam. Ini bisa erat kaitannya juga dengan tulisan senior saya tadi. Kita dipengaruhi tanpa sadar. Kita terlalu suka mengikuti dan meniru sesuatu hanya karena populer dan tanpa tahu sesuatu itu baik atau tidak.

Padahal, iya kita itu harus tahu ilmunya dulu. Kalau tidak:
  • Ibarat ingin jadi pinter, tapi malah dateng ke orang idiot untuk minta diajarn jadi pinter, iya jadinya sesat.
  • Ibarat ingin jadi kaya, tapi malah dateng ke orang miskin untuk minta diajarin jadi kaya, iya jadinya sesat.
  • Ini, mau berjilbab, minta diajarin sama yang nggak ngerti agama. Iya jadinya sesat.
Coba, bagi yang laki-laki, apakah ada hasrat seks Anda naik sekian % ketika melihat lekukan tubuh perempuan seperti pada gambar di atas? Meski hasrat itu hanya 0,0000.... %, ada muncul nih! Karena itulah fitrahnya laki-laki. Apalagi yang mental penahan hasrat seksnya lemah dan malah sering dimanja.

Berarti perempuan yang melestarikan hal ini sama dengan perempuan yang melestarikan project, "Ayo Lestarikan Pemerkosaan!" Loh kok gitu? Iya jelas. Karena mendukung salah satu faktor terjadinya pergaulan bebas. Itulah yang namanya proyek penaikan hasrat laki-laki. Bagi Anda yang perempuan, Anda boleh mendatangi laki-laki yang paling jujur dan tanyakan tentang kenaikan hasrat hal ini padanya. (Untung saja kebetulan yang muhrim itu biasanya tidak berhasrat dengan muhrimnya)

Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram

Bagi Anda yang masih membangkang, Anda boleh melihat kultwit ulasan Ustadz Felix yang direkomendasikan oleh hampir 600 orang maupun reseachnya Mbak Isna.

Jujur saja, bagaimana pun juga, saya tetap lebih bahagia ketika melihat perempuan dengan jilbab seperti hal biasanya.
Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram cara memakai jilbab syar'i
Jilbab Seperti Hal Biasanya yang Saya Suka. Jujur Saja, Melihat Gambar Ini Benar-Benar Membuat Saya Tersenyum Manis. J
Ngomong-ngomong, saya mau sharing sedikit. Ada sebuah gerakan kesadaran pencerdasan tentang jilbab Syar'i. Adalah suatu bentuk kepedulian atas salah satu kewajiban seorang muslimah yang belum atau baru berhijab. 

Dilema Hukum hijab Jilbab Style Gaul dan Gaya Modern dalam islam apakah boleh halal haram CARA memakai jilbab syar'i

Bongkarlah banyak-banyak ilmu dari situ. Terutama untuk yang perempuan. Bila Anda laki-laki, boleh Anda himbau teman dan saudara perempuannya untuk mempelajari ilmu-ilmu disana. Oh, iya, ngomong-ngomong, adakah diantara Anda sekalian yang memiliki dilema hukum jilbab style gaul dan gaya modern seperti saya ini juga? 

Jilbab Gaul (Jilbab tidak hanya dalam islam)..!!!!!

Posted by : Unknown
Date :Selasa, 20 Agustus 2013
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲