Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

slide to unlock

Messages from admin
#Syukron Jazakallah Telah Berkunjung . O(≧▽≦)O
#Afwan yah, apabila ada kesalahan ~ (ノ ̄д ̄)ノ)
#Mari sama2 kita sokong seluruh Akhwat indonesia untuk jadi muslimah yang HAQ. (✖╭╮✖)
#Semoga Blog ini masih tetap bermanfaat,walaupun kurang menarik. (´・ω・`)
#Maju terus Akhwat Indonesia! ヽ(^▽^)人(^▽^)人(^▽^)ノ

Newest Post

PILIH yang seperti KHADIJAH atau AISYAH ???

| Senin, 10 Maret 2014
Baca selengkapnya »

Ngubek - ubek catetan, nemu tulisan unik dari salah satu akhwat yang saya kagumi 
semoga bisa jadi bahan renungan buat para Ikhwan, Cowok, Lelaki, Pria manapun dan apapun sebutannya 
seburuk apapun lelaki pasti mengharap wanita baik - baik kan ^_^


dari kajian Ust. Salim A. Fillah

Ada rumah tangga Nabi dgn Khadijah. Laki2 dan perempuan sama-sama mulia ditengah masyarakat yg memuliakan luar biasa, tp mereka berkemuliaan disana dan mereka hidup berkecukupan. dari hartanya, mulia mereka. Itu kan Muhammad dan Khadijah, laki-laki dan perempuan hidup di dlm kecukupan2 tertentu.

Yang kedua, ada model lain. Ada namanya Ali dan Fathimah. Sama. orang mulia, anak orang mulia, dan mereka sama2 berkemuliaan, tp bedanya kalau Muhammad dan Khadijah hidup berkecukupan, keluarga Ali memang tidak diizinkan Rasulullah untuk hidup berkecukupan.

Jadi hari pertama menikah saja Ali bin Abi Thalib itu disumbang oleh temannya itu banyak hal, termasuk diantaranya disumbang rumah. Ketika disumbang rumah, itu Rasulullah di hari pertama Ali menikah itu langsung mengaudit harta kekayaan menantunya, ditemukan rumah, "Lho kok kamu punya rumah? kayaknya gak match dengan penghasilan selama ini."
Ali ditanya begitu, "Iya ya Rasulullah, ini sumbangan dr temen2."
Kata Nabi, "Kembalikan."
Kata Ali, "Bagaimana mungkin saya kembalikan ya Rasulullah, saya membutuhkan."
Nabi, "Kalau begitu kembalikan dengan cara akad hutang, cicil semampumu."

Jadi anda bisa bayangkan Ali, dia memulai pernikahannya bukan dari nol, tp dari negatif. Hari pertama langsung minus habis audit, itu.
Atau bahkan ketika pertama mereka menjalani rumah tangga meminta pembantu kepada ayahnya, pemimpin dunia itu, Fathimah tidak diizinkan untuk medapatkan pembantu. Malah diajari dzikir. Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x. Kalau capek bekerja, dzikirlah.
Dan kalau kita baca kisah rumah tangga Fathimah-Ali itu isinya unik2. diantaranya, Banyak keluhan. Jadi satu hari Ali berkata, "Demi Allah aku menimba air sampai nyaris putus kedua pundakku". Fathimah menjawab sambil sama-sama curhat, jawabannya itu "Dan aku demi Allah menggiling gadum sampai melepuh semua tanganku." Curhatnya isinya prihatin semua.

itupun mereka sama-sama mendapat kemuliaan. Jadi suami shaleh, istri shalihah. Yang satu kaya, yang satu miskin. Semua itu tidak terhalang mendapat kemuliaan.

Pilih yg mana td?

Oh, yg pertama. Indah sekali memilih yg pertama terutama bagi ibu2. Suaminya 15 tahun lebih muda. Bukan. Bukan disitu hakikatnya, tp hakikatnya adl bahwa suami dan istri berkemuliaan mendapat kemuliaan di sisi Allah. Jadi berprasangka baiklah kpd diri sendiri agar Allah juga memberikan yang terbaik untuk kita. Bagaimana kita berprasangka baik terhadap orang lain, terutama unt mencari pasangan.

JODOH ITU TIDAK ADA YANG IDEAL. yang ada YANG TEPAT. Jadi jangan cari yg ideal. GAK KETEMU. Adanya yg tepat ut kita.

Ikhwan, menyambung, apakah anda ingin tipikal istri seperti Khadijah atau Aisyah?
<dua-duanya>?</dua-duanya>
Agak susah dipenuhi yg begitu.
Yang mana? Khadijah atau Aisyah?

Oya, ada yg memilih Khadijah.
Jadi yg memilih Khadijah, kayak ap, Khadijah itu?

Lembut, Penyayang, Keibuan, Pegertian, Penuh dukungan, rela mengorbankan harta jiwa untuk menyokong perjuangan suami, terpercaya mengurus rumah ketika ditinggal suami pergi. LUAR BIASA.

Mau yg begitu? Mau ya?
Baik. saya doakan antm benar2 mendapatkan yg seperti Khadijah. YANG LEBIH TUA PUN TIDAK MASALAH :D
Kalau minta sesuatu itu kan yg lengkap ya?!

Atau mau seperti Aisyah?
Cantik,  Cerdas, Pinter, Lincah, Imut2, Sporty..

Oiya, sporty, kenapa?
Cerita sama Khadijah, gak ada ceritanya Rasulullah lomba lari sama Khadijah, gak ada. Adanya lomba lari sama Aisyah. Pergi ke fitnes bareng gak ada tu ceritanya sama Khadijah, adanya sama Aisyah. Pergi nonton, gak ada ceritanya sama Khadijah, adanya sama Aisyah. Nonton tari tombak di masjid. Saling bersandaran menempelkan pipi sama pipi. berdua. (Jangan itu yg dibayangkan!!!)

Mau yg seperti Aisyah?
Saya do'akan.
(Kok jd gak mau? "pasti belakang ada tapinya ini..")


Iya. Siapkah dengan sifat pecemburunya Aisyah.
Banting piring di depan tamu. Oiya, bagaimana suatu ketika Rasulullah sedang menjamu tamuya dengan piring2, kemudian tamu itu baru makan, baru nyokot makanan di atas piring itu, tiba2 Aisyah datang, mengambil piring itu dibating di depan tamunya, "PRAKKKK...."

Siap-siap piring plastik kalaui begitu.

Kenapa? Tapi antum bayangkan Rasulullah, ada orang sedang menerima tamu, datang istrinya membanting piring di depan tamu, biasanya ingin menyelamatkan
harga dirinya sendiri dengan caranya memarahi istri. iya kan?
Tapi Rasulullah apa yg dikatakan? Senyuuum aja sambil mengatakan "Maaf ya, ibu kalian sedang cemburu."
CUMA BEGITU.

biasanya gak ada rumah tangga ikhwah yg istrinya mengatakan ke suaminya ,"Kamu itu cuma ngaku-ngaku ....(titik2) )
Tapi Aisyah, sampai membuat para ahli hadits bingung, karena ada di riwayat rumah tangga Rasulullah itu Aisyah pernah berkata kepada Nabi,
"Kamu itu cuma ngaku-ngaku Nabi!"

itu kan ulama bingung. Ini maksudnya bagaimana? Orang istri sendiri kok meragukan keNabi-an suami. Mana mungkin Aisyah meragukan kenabian Muhammad saw, suaminya. Maka untungnya dijelaskan oleh pakar psikologi kalau
"Bahwa itu kalimat yg diringkas." Jd orang itu kalau marah kalimat aslinya bukan begitu. Kalimat Aisyah bunyinya adl "Aku tau kamu Nabi, tapi kenapa hari ini aku tidak merasakan kasih sayang, cinta, keadilanmu, dan semua perilaku kebaikanmu yang mencerminkan bahwa kau Nabi. Knapa hari ini aku tidak merasakan itu?"

Nah, itu kalimat kalau buat marah kan kepanjangan.
Loh, kita ini kan cenderung suka meringkas ya. memang di dunia wanita kecenderungannya ada yg membuat kalimat tidak langsung yg diringkas. itu kadang2 berbahaya. kalau suaminya tidak faham. Tapi tenang saja Nabi waktu itu mengatakan, "maafkan aku."

Nah, siap dengan Aisyah yg seperti itu? Saya doakan.

Nah, artinya apa teman-teman? saya ingin mengambil ibroh,
Nabi saja yg sempurna, laki-laki paling baik, mendapatkan istri yg juga tidak sempurna. Maka yg kita cari bukan yg sempurna, tp yg TEPAT.
Dan tepat itu tdk harus sama. "saya itu beda jauh sama dia. karakternya gak mungkin cocok kayaknya."
Siapa yg bilang? Rumus kecocokan itu macam2. Ada rumus kecocokan itu kesamaan, memang ada. Ada yg kemudian disebut sebagai keseimbangan. Panas yg sangat tinggi ketemu dgn kebekuan yg sangat  menggigilkan, jadinya kehangatan. itu namanya keseimbagan. Jadi anda jangan heran kalau ada "Ih..itu karakternya bumi dan langit lho. kok bisa ya nikah?" gitu. BISA SAJA.

atau ada juga yg beda, bukan beda berlawanan tp yg satu seperti hujan yg turun, yg satu seperti tanah yg subur. maka tumbuhlah buah2an. Itu kegenapan.

Bukalah ruang seluas-luasnya. Jadi jika anda jatuh cinta hari ini, jangan jatuh cinta pada satu orang tapi pada yg banyak sekalian.. :D
Jangan bilang "Aku tidak mungkin jatuh cinta pd org yg demikian!"
Kalau anda memang harus jatuh cinta, saya sendiri menyarankan anda untuk bangun. Tapi jika harus mengalami proses jatuh dulu, jatuhnya yg banyak sekalian..

jd ada yg tanya, "istikharah itu jawabannya pedomannya apa?"
saya juga tidak tau. "Apa mesti mimpi?"
Jadi kata Imam Syafi'i: selisihilah hawa nafsu.
Maksudnya apa?
Kalau memilih setelah istikharah, selisihilah hawa nafsu. Kalau ada biguung saking bingungnya selisihilah hawa nafsu.

PILIH yang seperti KHADIJAH atau AISYAH ???

Posted by : Unknown
Date :Senin, 10 Maret 2014
With 0komentar

Malu sebagai Mahkota kemuliaan

| Senin, 27 Januari 2014
Baca selengkapnya »

Muslimah cantik, menjadikan malu sebagai mahkota kemuliaannya…” (SMS dari seorang sahabat)
Membaca SMS di atas, mungkin pada sebagian orang menganggap biasa saja, sekedar sebait kalimat puitis. Namun ketika kita mau untuk merenunginya, sungguh terdapat makna yang begitu dalam. Ketika kita menyadari fitrah kita tercipta sebagai wanita, mahkluk terindah di dunia ini, kemudian Allah mengkaruniakan hidayah pada kita, maka inilah hal yang paling indah dalam hidup wanita. Namun sayang, banyak sebagian dari kita—kaum wanita—yang tidak menyadari betapa berharganya dirinya. Sehingga banyak dari kaum wanita merendahkan dirinya dengan menanggalkan rasa malu, sementara Allah telah menjadikan rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء
“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,
الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَر
“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”(HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1/73. Al Hakim mengatakan sesuai syarat Bukhari Muslim, begitu pula Adz Dzahabi)
Begitu jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan teladan pada kita, bahwasanya rasa malu adalah identitas akhlaq Islam. Bahkan rasa malu tak terlepas dari iman dan sebaliknya. Terkhusus bagi seorang muslimah, rasa malu adalah mahkota kemuliaan bagi dirinya. Rasa malu yang ada pada dirinya adalah hal yang membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.
Namun sayang, di zaman ini rasa malu pada wanita telah pudar, sehingga hakikat penciptaan wanita—yang seharusnya—menjadi perhiasan dunia dengan keshalihahannya, menjadi tak lagi bermakna. Di zaman ini wanita hanya dijadikan objek kesenangan nafsu. Hal seperti ini karena perilaku wanita itu sendiri yang seringkali berbangga diri dengan mengatasnamakan emansipasi, mereka meninggalkan rasa malu untuk bersaing dengan kaum pria.
Allah telah menetapkan fitrah wanita dan pria dengan perbedaan yang sangat signifikan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam akal dan tingkah laku. Bahkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya; ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya’, Allah telah menetapkan hak bagi wanita sebagaimana mestinya. Tidak sekedar kewajiban yang dibebankan, namun hak wanita pun Allah sangat memperhatikan dengan menyesuaikan fitrah wanita itu sendiri. Sehingga ketika para wanita menyadari fitrahnya, maka dia akan paham bahwasanya rasa malu pun itu menjadi hak baginya. Setiap wanita, terlebih seorang muslimah, berhak menyandang rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.
Sayangnya, hanya sedikit wanita yang menyadari hal ini…
Di zaman ini justeru banyak wanita yang memilih mendapatkan mahkota ‘kehormatan’ dari ajang kontes-kontes yang mengekspos kecantikan para wanita. Tidak hanya sebatas kecantikan wajah, tapi juga kecantikan tubuh diobral demi sebuah mahkota ‘kehormatan’ yang terbuat dari emas permata. Para wanita berlomba-lomba mengikuti audisi putri-putri kecantikan, dari tingkat lokal sampai tingkat internasional. Hanya demi sebuah mahkota dari emas permata dan gelar ‘Miss Universe’ atau sejenisnya, mereka rela menelanjangi dirinya sekaligus menanggalkan rasa malu sebagai sebaik-baik mahkota di dirinya. Naudzubillah min dzaliik…
Apakah mereka tidak menyadari, kelak di hari tuanya ketika kecantikan fisik sudah memudar, atau bahkan ketika jasad telah menyatu dengan tanah, apakah yang bisa dibanggakan dari kecantikan itu? Ketika telah berada di alam kubur dan bertemu dengan malaikat yang akan bertanya tentang amal ibadah kita selama di dunia dengan penuh rasa malu karena telah menanggalkan mahkota kemuliaan yang hakiki semasa di dunia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/191)
Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiyyallahu ‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis, kemudian beliau berkata,
إن كنتن مؤمنات فليس هذا بلباس المؤمنات وإن كنتن غير مؤمنات فتمتعينه
“Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198). Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)
Betapa pun Allah ketika menetapkan hijab yang sempurna bagi kaum wanita, itu adalah sebuah penjagaan tersendiri dari Allah kepada kita—kaum wanita—terhadap mahkota yang ada pada diri kita. Namun kenapa ketika Allah sendiri telah memberikan perlindungan kepada kita, justeru kita sendiri yang berlepas diri dari penjagaan itu sehingga mahkota kemuliaan kita pun hilang di telan zaman?
فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
Nikmat Rabb-mu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 13)
Wahai, muslimah…
Peliharalah rasa malu itu pada diri kita, sebagai sebaik-baik perhiasan kita sebagai wanita yang mulia dan dimuliakan. Sungguh, rasa malu itu lebih berharga jika kau bandingkan dengan mahkota yang terbuat dari emas permata, namun untuk mendapatkan (mahkota emas permata itu), kau harus menelanjangi dirimu di depan public.
Wahai saudariku muslimah…
Kembalilah ke jalan Rabb-mu dengan sepenuh kemuliaan, dengan rasa malu dikarenakan keimananmu pada Rabb-mu…
Jogja,  Penulis: Ummu Hasan ‘Abdillah
Muroja’ah: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Referensi:
Yaa Binti; Ali Ath-Thanthawi
Al Hijab; I’dad Darul Qasim

Malu sebagai Mahkota kemuliaan

Posted by : Unknown
Date :Senin, 27 Januari 2014
With 0komentar

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam

| Selasa, 12 November 2013
Baca selengkapnya »
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:


وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).


Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank”yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).



Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).


“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)


Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.


“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah” (HR. Al Hakim)


Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?



Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:


“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)


Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)


Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)


Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:



1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.


4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).

Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.


وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam

Posted by : Unknown
Date :Selasa, 12 November 2013
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲